: Ayah, kakek, saudara laki-laki, dst., sesuai urutan prioritas.

Bab ini juga membahas nusyuz (pembangkangan istri). Imam Al-Hishni mengutip QS An-Nisa: 34 — dimulai dari nasihat, pisah ranjang, hingga pukulan yang tidak melukai (ta'dziri), namun beliau menekankan bahwa meninggalkan pukulan lebih utama sesuai sunnah Nabi.

: For those who lack the physical or financial capacity, as it may lead to neglecting the spouse's rights. Wajib (Obligatory)